Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.PIPER MURIB Alias YAKINUS MURIB Alias MUKA LAPAR
2.SALAM TELENGGEN alias URAS TELENGGEN
49 — 28
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Piper Murib alias Yakinus Murib alias Muka Lapar dan Terdakwa II Salam Telenggen alias Uras Telenggen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Tanpa Hak Menguasai dan Menyerahkan Amunisi sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
Terdakwa:
1.PIPER MURIB Alias YAKINUS MURIB Alias MUKA LAPAR
2.SALAM TELENGGEN alias URAS TELENGGEN