Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2023 — Putus : 23-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PN WAMENA Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN Wmn
Tanggal 23 Oktober 2023 —
Terdakwa:
1.PIPER MURIB Alias YAKINUS MURIB Alias MUKA LAPAR
2.SALAM TELENGGEN alias URAS TELENGGEN
4928
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Piper Murib alias Yakinus Murib alias Muka Lapar dan Terdakwa II Salam Telenggen alias Uras Telenggen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Tanpa Hak Menguasai dan Menyerahkan Amunisi sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;

      Terdakwa:
      1.PIPER MURIB Alias YAKINUS MURIB Alias MUKA LAPAR
      2.SALAM TELENGGEN alias URAS TELENGGEN