Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 916/Pid.Sus/2021/PN Dps
Tanggal 30 Nopember 2021 —
Terdakwa:
Cezmi Yamac
448393
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan CEZMI YAMAC telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
    2. Menjatuhkan
    pidana terhadap Terdakwa CEZMI YAMAC oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan

    Terdakwa:
    Cezmi Yamac
    Nama lengkap : Cezmi Yamac;2. Tempat lahir : Mutki, Turki;3. Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun /4 Januari 1975;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan > Turki;6. Tempat tinggal : Atakent Mah 3 Etap A.12.0.32 Halkali, Istanbul,Turki. Tempat Tinggal di Bali : JI. Pulau GalangNo.324 Denpasar;7. Agama : Islam;8.
    Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Cezmi Yamac ditangkap pada tanggal 14 Juli 2021 berdasarkansurat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/29/VII/2021/Ditreskrimsus tanggal 14Juli 2021;Terdakwa Cezmi Yamac ditahan dalam Rumah Tahanan Negara masingmasing oleh:1. Penyidik sejak tanggal 15 Juli 2021 sampai dengan tanggal 03 Agustus2021;. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Agustus 2021sampai dengan tanggal 12 September 2021;.
    PERKARA : PDM0629/DENPA.KTB/09/2021,tanggal 16 November 2021yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutus:1) Menyatakan Terdakwa CEZMI YAMAC telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan danturut serta melakukan Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukumMengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengantujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikmelanggar
    PERKARA : PDM0629/DENPA.KTB/09/2021, tertanggal 21 September 2021 sebagai berikut :KESATU :Bahwa Terdakwa CEZMI YAMAC baik secara sendirisendiri maupunbersamasama dengan Saksi OSMAN OZPERK (diajukan penuntutan terpisah) padahari Rabu tanggal 14 JULI 2021 sekitar pukul 15.55 wita bertempat di ATM Bank BNIyang berlokasi di JI.
    bank BNI juga mengalami kerugian secara materiill karenaharus mengganti Semua kerugian yang dialami oleh nasabah Bank BNI yangmenjadi korban atas kejahatan tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal30 ayat (2) jo Pasal 46 ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun2016 tentang Perubahan atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1KUHP.ATAUKEDUA :Bahwa Terdakwa CEZMI YAMAC
Register : 23-09-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 915/Pid.Sus/2021/PN Dps
Tanggal 30 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
M. Anugrah Agung Saputra Faizal, S.H.
Terdakwa:
Osman Ozperk
321305
  • 1 (satu) buah helm ARC warna abu-abu
  • 1 (satu) buah kemeja warna biru merk Moday
  • 1 (satu) buah kaos warna merah maroon
  • 1 (satu) buah celana Panjang warna biru merk Dunlop
  • 1 (satu) pasang sepatu warna abu merk Venice
  • Dieprgunakan dalam perkara atas nama CEZMI YAMAC.

    1. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    , pada saat itu Saksi CEZMI YAMACberhenti di pinggitr jalan (diseberang ATM Bank BNI) dan menunggu diatas sepeda motor sambilmemperhatikan keadaan sekitar, sedangkan Saksi CEZMI YAMAC turun danmasuk ke dalam ATM Bank BNI.Bahwa dari kamera CCTV terlihat Saksi CEZMI YAMAC melepasperangkat berupa deep skimmer, selanjutnya Saksi CEZMI YAMAC langsungditangkap oleh petugas kepolisian yang sudah memantau dan juga dilakukanpenggeledahan badan terhadap Saksi CEZMI YAMAC, ditemukan perangkatberupa deep insert
    mesin ATM Bank BNI tersebut dan sekira pukul15.55 wita, terlihat Saksi CEZMI YAMAC dan Terdakwa datang disimpang JI.
    terlihat Saksi CEZMI YAMAC danTerdakwa datang di simpang JI.
    Sus/2021/PN DpsBahwa terdakwa kenal dengan Saksi CEZMI YAMAC sejak tahun 2020di Istanbul, Turki.Bahwa terdakwa bersama Saksi CEZMI YAMAC datang ke Indonesiasejak tanggal 11 Mei 2021 dan tinggal bersama di Taman Ayu Town House(kamar No. 82), JI.
    pada saat terdakwamelihat Saksi CEZMI YAMAC ditangkap, kemudian terdakwa melarikan dirihingga akhirnya di tangkap di JI.