Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 22-12-2016
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 167/Pid.B/2016/PN Gst
Tanggal 20 Oktober 2016 — -YAMILIA GOWASA Alias INA IWAN
457
  • Menyatakan terdakwa YAMILIA GOWASA Alias INA IWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    -YAMILIA GOWASA Alias INA IWAN
    Nama lengkap : YAMILIA GOWASA Alias INA IWAN2. Tempat lahir : Hiliganowo3. Umur / Tg lahir : 27 Tahun / 10 Oktober 19884. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Bawonifaoso, Kecamatan TelukDalam, Kabupaten Nias Selatan7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : Tani.Terdakwa Yamilia Gowasa Alias Ina lwan ditangkap dan ditahan dalam RumahTahanan Negara oleh :.
    Menyatakan terdakwa YAMILIA GOWASA Alias INA IWAN, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YAMILIA GOWASA Alias INA IWANdengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangkan seluruhnya selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetapditahan;3.
    dua ribu ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa mengaku bersalahdan menyesali perouatannya;Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum secara lisan yang padapokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Duplik dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknyatetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan di persidangan dengan suratdakwaan adalah sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa YAMILIA
    GOWASA Alias INA IWANmelakukan keributan dan saat itu saksi koroban menegur anaknya agar tidak bermainmain dengan anak terdakwa sehingga anak terdakwa pulang ke rumahnya, tidaklama kemudian terdakwa YAMILIA GOWASA Alias INA WAN mendatangi saksikorban yang masih berada di depan rumah milik saksi atas nama HARAPAN LOIAlias AMA TERE dan saat itu terdakwa berkata kepada saksi korban kamu bilangsama anak ku tajam kali matamu kayak mamakmu dan seketika itu juga terdakwalangsung menampar wajah saksi korban
    Menyatakan terdakwa YAMILIA GOWASA Alias INA IWAN, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.
Register : 04-07-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 24-08-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 324/Pdt.P/2019/PN Blt
Tanggal 18 Juli 2019 — Pemohon:
AYI SEMIATI
394
  • Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon pada dokumen : KTP NIK 3505114205570002 yang semula tertulis Ayi Semiati, lahir di Blitar tanggal 2 Mei 1957 dirubah menjadi Anastasia Yamilia Semiati, lahir di Blitar tanggal 2 Mei 1957.KK nomor 3505113006061793 yang semula tertulis Ayi Semiati, lahir di Blitar tanggal 2 Mei 1957 dirubah menjadi Anastasia Yamilia Semiati, lahir di Blitar tanggal 2 Mei 1957.