Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2009 — Putus : 17-06-2010 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1636/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel
Tanggal 17 Juni 2010 — YAYASAN PEMBELA TANAH AIR-BOGOR (YAPETAB) Dalam hal ini diwakili oleh: - H. TINTON SOEPRAPTO, selaku Ketua YAPETAB, - Ny. NING ZULAICHA, selaku Sekretaris YAPETAB, - Drs. HARI SANTOSO, selaku Bendahara YAPETAB, Beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.35 Bogor 16121 atau Sirkuit Sentul Km.42 Citereup, Bogor, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I ; 2. H.M. SOEHARTO, Cq. AHLIWARIS H.M. SOEHARTO, - Hj. SITI HARDIYANTI HASTUTI, Beralamat di Jl.
561113
  • YAYASAN PEMBELA TANAH AIR-BOGOR (YAPETAB)Dalam hal ini diwakili oleh:- H. TINTON SOEPRAPTO, selaku Ketua YAPETAB,- Ny. NING ZULAICHA, selaku Sekretaris YAPETAB,- Drs. HARI SANTOSO, selaku Bendahara YAPETAB,Beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No.35 Bogor 16121 atau Sirkuit Sentul Km.42 Citereup, Bogor, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I ;2. H.M. SOEHARTO,Cq. AHLIWARIS H.M. SOEHARTO,- Hj. SITI HARDIYANTI HASTUTI,Beralamat di Jl.
    TINTON SOEPRAPTO, selaku Ketua YAPETAB,e Ny. NING ZULAICHA, selaku Sekretaris YAPETAB,e Drs. HARI SANTOSO, selaku Bendahara YAPETAB,Beralamat di JI. Jenderal Sudirman No.35 Bogor 16121 atau Sirkuit SentulKm.42 Citereup, Bogor, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT ;2. H.M. SOEHARTO,Cq. AHLIWARIS H.M. SOEHARTO,e Hj. SITLHARDIYANTIHASTUTI,Beralamat di Jl.
    Bahwa oleh karena itu Yapetab selaku penerima hibah tanah a quo sudahdilakukan dengan proses hukum yang benar sesuai dengan Pasal 1682 KUHPerdata (yaitu dilakukan dihadapan Notaris) Jo. Putusan MA No. 1055 K/Sip/1975.
    Untuk itu Yapetab adalah penerima hak dengan itikad baikyang dilindungi hukum maka sudah selayaknya mempunyai haksebagai pemilik tanah a quo dan melakukan halhal yang dipandangpatut dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.13.Bahwa anggal 27 Mei 2009 YAPETAB menerbitkan surat yang ditujukankepada Penggugat dengan Nomor 03/Sen/YapetaBogor/V/2009 yangberisikan peringatan agar pihakpihak yang menempati tanah a quomengosongkan/meninggalkan tanah aquo karena bukan menguasai tanahdengan alas hak
    yang tidak dibenarkan menurut hukum.14.Bahwa selain itu juga YAPETAB juga memasang papan pengumuman (videbukti PR1.8) Pemberitahuan sebagai upaya agar Tergugat Rekonvensi atausiapa saja yang menempati tanah a quo bersedia untuk mengosongkan danmeninggalkan tanah a quo namun tidak diindahkan sama sekali olehTergugat Rekonvensi sampai saat ini.
    Bahwa berdasarkan hukum waris maka Penggugat Rekonvensi II adalah ahliwaris Soeharto merupakan pemilik sah sebidang tanah dengan SertipikatNo. 616/Petukangan Selatan atas nama Soeharto (sebelum dihibahkankepada Yapetab).