Ditemukan 3 data
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
YARISAMA ZAI Alias AMA MELTA
88 — 13
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Yarisama Zai Alias Ama Melta tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; <
Penuntut Umum:
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
YARISAMA ZAI Alias AMA MELTA
Terbanding/Penuntut Umum : YUDHI PERMANA, SH
24 — 13
Menyatakan Terdakwa YARISAMA ZAI Alias AMA MELTA tersebut diatas. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
bagian paha celana sebelah kiri telah robek;
- 1 (satu) helai baju kaos berkerah berwarna orange;
- 1 (satu) helai celana pendek berwarna hitam dengan merk BODY SPORT yang terdapat bercak warna merah yang diduga darah dibagian pinggul belakang;
- 1 (satu) helai baju kaos berkerah motif garis-garis berwarna putih, abu-abu dan orange dengan merk ARDENT yang terdapat bercak merah yang diduga darah;
Dirampas untuk dimusnahkan
- Menetapkan agar Terdakwa Yarisama
Pembanding/Terdakwa : YARISAMA ZAI Alias AMA MELTA Diwakili Oleh : Eman Syukur Harefa,SH
Terbanding/Penuntut Umum : YUDHI PERMANA, SHNama lengkap : Yarisama Zai Alias Ama Melta;Tempat lahir : Hilimbowo;Umur/tanggal lahir > 39 tahun/23 April 1981;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Desa Hilimbowo Kecamatan UlugawoKabupaten Nias;Agama : Protestan;Pekerjaan : Petani/Pekebun ;Pendidikan : Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN)berdasarkan Surat Perintah/Penetapan dari :1.Penyidik sejak tanggal 2 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus2020;Penyidik perpanjangan dari Penuntut
Menyatakan Terdakwa YARISAMA ZAI Alias AMA MELTA bersalahmelakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana diatur dan diancamdalam pasal 338 KUHP dalam surat dakwaan PDM168/GNSTO/11/2020;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YARISAMA ZAI Alias AMA MELTAberupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan seluruhnyadengan masa tahanan yang telah dijalankan sementara oleh terdakwa,dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
Menetapkan agar Terdakwa Yarisama Zai Alias Ama Melta membayar biayaperkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribupupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, Majelis Hakim TingkatPertama telah menjatuhkan putusan tanggal 25 Maret 2021 Nomor236/Pid.B/2020/PN Gst, dengan amar sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa YARISAMA ZAI Alias AMA MELTA tersebut diatas.Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
Menyatakan Terdakwa YARISAMA ZAI Alias AMA MELTA tersebut diatas.Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.
Menetapkan agar Terdakwa Yarisama Zai Alias Ama Melta membayar biayaperkara didalam kedua tingkat peradilan yang didalam tingkat bandingsebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu pupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Medan pada hari selasa tanggal 4 Mei 2021 oleh kami :JOHN PANTAS L.
21 — 2
Redaksi Ro. 5.000,00 Untuk salinan yarisama bunyinya,5. Materai : Rp. 6.000,00 Pengadilan Agama JemberJumlah Rp. 316.000,00 Pantera(tiga ratus enam belas ribu rupiah)Akhmad Muzaeri, S.H.hal. 9 dari 9 hal. Salinan putusan Nomor 6478/Pdt.G/2018/PA.Jr