Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 36/Pdt.P/2022/PN Gst
Tanggal 26 April 2022 — Pemohon:
Yulia Yarniawati Waruwu
447
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Nama Pemohon adalah YULIA YARNIAWATI WARUWU, lahir pada tanggal 9 Juli 1984 ;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias guna melakukan perubahan serta perbaikan (koreksi) pada Kutipan Akta Kelahiran nomor : 1204-LT-08102021-0004 tersebut, tertulis pemohon awalnya bernama AGUSTINA WARUHU
    , lahir pada tanggal 10 April 1991 dirubah menjadi bernama YULIA YARNIAWATI WARUWU, lahir pada tanggal 9 Juli 1984 sesuai surat baptisan pemohon yang dikeluarkan oleh P.Honorius Nduru, OFM Cap;
  • Mebebankan pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp240.000,- (duaratus empat puluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Yulia Yarniawati Waruwu