Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan PT BENGKULU Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2016/PT BGL
Tanggal 29 September 2016 — ANTARIKSA, ST BIN MURNI BADRI, DKK
6329
  • Seluma Timur KabupatenSeluma ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) ;Pendidikan :S1;Terdakwa IVNama Lengkap : BRENDI CARLO BIN YARSELIN ;Tempat Lahir : Bengkulu ;Umur/Tanggal lahir :31 Tahun /20 April 1984 ;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Kel. Dusun Baru Rt.02 Rw 01 Kec. Seluma ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) ;Pendidikan :S1;Para Terdakwa tersebut ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, oleh :.
    Perkara : PDS10/Tais/01/2016 pada pokoknyasebagai berikut : === == === === 22222 no oon nnn eeePRIMAIR :Bahwa terdakwa ANTARIKSA, ST Bin Murni Badri selaku ketuamerangkap anggota Tim PHO/FHO bersamasama dengan terdakwa Il NopianZori, ST Bin Adnan, terdakwa Ill Arisman, ST Bin Ramli HL, terdakwa IVBrendiCarlo Bin Yarselin selaku Anggota Tim PHO/FHO pada Kegiatan PeningkatanJalan Nanti Agung Dusun Baru Kab.
    No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana.SUBSIDIAIR :Bahwa terdakwa ANTARIKSA, ST Bin Murni Badri selaku ketuamerangkap anggota Tim PHO/FHO bersamasama dengan terdakwa Il NopianZori, ST Bin Adnan, terdakwa Ill Arisman, ST Bin Ramli HL, terdakwa IVBrendiCarlo Bin Yarselin selaku Anggota Tim PHO/FHO pada Kegiatan PeningkatanJalan Nanti Agung Dusun Baru Kab.
    Menyatakan terdakwa terdakwa ANTARIKSA, ST Bin Murni Badri selakuketua merangkap anggota Tim PHO/FHO bersamasama dengan terdakwa IlNopian Zori, ST Bin Adnan, terdakwa Ill Arisman, ST Bin Ramli HL, terdakwaIV Brendi Carlo Bin Yarselin selaku Anggota Tim PHO/FHO tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    BRENDI CARLO Bin YARSELIN oleh karena itu daridakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa . ANTARIKSA, ST. Bin MURNI BADRI, terdakwa Il.NOPIAN ZORI, ST. Bin ADNAN, terdakwa Ill. ARISGMAN, ST. Bin RAMLI HL,Hal 61 dari 77 Hal Putusan No. 5/Pid.SusTPK/2016/PT.BGLdan terdakwa IV. BRENDI CARLO Bin YARSELIN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi SecaraBersamasama sebagaimana dalam Dakwaan SUBSIDAIR;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTARIKSA, ST.
Register : 25-01-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 04/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bgl
Tanggal 15 Juni 2016 — ANTARIKSA, ST BIN MURNI BADRI
8437
  • BRENDI CARLO Bin YARSELIN oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa 1. ANTARIKSA,ST. Bin MURNI BADRI,Terdakwa 2. NOPIAN ZORI,ST. Bin ADNAN, Terdakwa 3. ARISMAN,ST Bin RAMLI HL, Terdakwa 4. BRINDI CARRLO Bin YARSELIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan SUBSIDAIR4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. ANTARIKSA,ST. Bin MURNI BADRI,Terdakwa 2. NOPIAN ZORI,ST.
    BRINDI CARRLO Bin YARSELIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);5. Menetapkan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;6. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7.
    Perk :PDS10/Tais/01/01/2016tanggal 25 Januari 2016 sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa terdakwa ANTARIKSA, ST Bin Murni Badri selaku ketua merangkapanggota Tim PHO/F HO bersamasama dengan terdakwa II Nopian Zori, ST Bin Adnan,terdakwa III Arisman, ST Bin Ramli HL, terdakwa IV Brendi Carlo Bin Yarselin selakuAnggota Tim PHO/FHO pada Kegiatan Peningkatan Jalan Nanti Agung Dusun BaruKab.
    No. 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana.SUBSIDIAIR :Bahwa terdakwa ANTARIKSA, ST Bin Murni Badri selaku ketua merangkapanggota Tim PHO/FHO bersamasama dengan terdakwa II Nopian Zori, ST Bin Adnan,terdakwa III Arisman, ST Bin Ramli HL, terdakwa IV Brendi Carlo Bin Yarselin selakuAnggota Tim PHO/FHO pada Kegiatan Peningkatan Jalan Nanti Agung Dusun BaruKab.
    SusTPK/2016/PN.Begl Hal. 20 dari 215 Halamanlapisan permukaan penetrasi macadam, dan pasangan batu serta kadarasphalt.Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANTARIKSA, ST Bin Murni Badri selakuketua merangkap anggota Tim PHO/FHO bersamasama dengan terdakwa IlNopian Zori, ST Bin Adnan, terdakwa Ill Arisman, ST Bin Ramli HL, terdakwa IVBrendi Carlo Bin Yarselin selaku Anggota Tim PHO/FHO dan Kuasa penggunaAnggaran sdr.
    Bgl Hal. 154 dari 215 HalamanHL, terdakwa IV Brendi Carlo Bin Yarselin selaku Anggota Tim PHO/FHOdengan pidana penjara masing masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam)bulan, dikurangi selama para terdakwa menjalani tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan.. Menghukum para terdakwa membayar Denda masingmasing sebesar Rp.50.000.000. (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan;.
    BRENDI CARLO Bin YARSELIN olehkarena itu dari dakwaan Primair tersebut;Menyatakan terdakwa 1. ANTARIKSA,ST. Bin MURNI BADRI, Terdakwa 2.NOPIAN ZORI,ST. Bin ADNAN, Terdakwa 3. ARISMAN,ST Bin RAMLI HL,Terdakwa 4. BRINDI CARRLO Bin YARSELIN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi SecaraBersamasama sebagaimana dalam Dakwaan SUBSIDAIRMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. ANTARIKSA,ST. Bin MURNIBADRI,Terdakwa 2. NOPIAN ZORI,ST.
Register : 14-06-2016 — Putus : 28-10-2016 — Upload : 11-04-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 35/PID.SUS.TPK/2016/PN.Bgl
Tanggal 28 Oktober 2016 — Dr,Ir. H. Herawansyah, SMc, MT Bin Ikram (alm)
12962
  • BRENDI CARLO BIN YARSELIN;Bahwa saksi ditunjuk selaku Anggota Tim PHO berdasarkan SK KadisPekerjaan Umum Kabupaten Seluma Nomor : 34 tahun 2013 tanggal 15Oktober 2013;BahwaTugas Tim PHO adalah memeriksa hasil pekerjaan dilapangan;Bahwa saksi pernah mengikuti rapat membicarakan masalah proyek initentang pembagian tugas dilapangan nanti;Bahwa yang memimpin rapat saat sebelum TIM PHO turun kelapanganKetua Tim PHO;Bahwa PHO dilaksanakan pada akhir tahun 2013;Bahwa yang turun kelapangan saat dilaksanakannya