Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 30-11-2021
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 87/Pdt.P/2019/PN Psb
Tanggal 23 Mei 2019 — Pemohon:
1.YAMAH BAZIKHO
2.SUSI MAWATI MADUWU
3010
  • Yasafat Laia berdasarkan Surat Pernikahan yang dikeluarkan oleh Gereja Pantekosta Indonesia, tanggal 09 Oktober 2018;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat untuk mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Akta Perkawinan antara Yamah Bazikho dan Susi Mawati Maduwu tersebut;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam
    Yasafat Laia berdasarkanSurat Pernikahan yang dikeluarkan oleh Gereja Pantekosta Indonesia,tanggal 09 Oktober 2018;4. Bahwa Para Pemohon belum pernah mencatatkan perkawinannya dikantorDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena kelalaian Pemohon;5. Bahwa dari perkawinan pemohon telah dikaruniai anak 1 orang:e Reski Saputra Bajikho, Tempat tanggal lahir Simpang Empat, 02 Mel2019;6.
    Yasafat Laia berdasarkanSurat Pernikahan yang dikeluarkan oleh Gereja Pantekosta Indonesia,tanggal 09 Oktober 2018;3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat untuk mencatat pada RegisterAkta Perkawinan dan menerbitkan Akta Perkawinan antara Yamah Bazikhodan Susi Mawati Maduwu tersebut;4.
    Yasafat Laia;Menimbang, bahwa Negara berkewajiban memberikan perlindungan danpengakuan terhadap penentuan status hukum atas setiap peristiwa penting yangdialami oleh penduduk Indonesia;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan buktibukti yangdiajukan oleh Para Pemohon, apakah buktibukti tersebut Para Pemohon dapatmembuktikan dalil permohonannya;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keterangan ParaPemohonyang dihubungkan dengan keterangan saksisaksi, dan bukti suratsurat yangdiajukan oleh
    Yasafat Laia berdasarkan Surat Pernikahanyang dikeluarkan oleh Gereja Pantekosta Indonesia, tanggal 09 Oktober 2018;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor1 tahun 1974 tentang perkawinan, menyatakan bahwa Perkawinan adalah Sah,apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dankepercayaannya itu;Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta persidangan antaraPemohon Yamah Bazikho dan Pemohon Susi Mawati Maduwu adalah suamiIstri;Menimbang, bahwa Para Pemohon telah melangsungkan
    Yasafat Laiaberdasarkan Surat Pernikahan yang dikeluarkan oleh Gereja PantekostaIndonesia, tanggal 09 Oktober 2018;3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat untuk mencatat pada RegisterAkta Perkawinan dan menerbitkan Akta Perkawinan antara Yamah Bazikhodan Susi Mawati Maduwu tersebut;4.