Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2024 — Putus : 18-04-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PN DOMPU Nomor 27/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal 18 April 2024 — Penuntut Umum:
Himawan Sutanto, S.H
Terdakwa:
DENI YASINDU
185
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Deni Yasindu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Deni Yasindu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
    Penuntut Umum:
    Himawan Sutanto, S.H
    Terdakwa:
    DENI YASINDU