Ditemukan 1 data
Himawan Sutanto, S.H
Terdakwa:
DENI YASINDU
18 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Deni Yasindu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Deni Yasindu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
Penuntut Umum:
Himawan Sutanto, S.H
Terdakwa:
DENI YASINDU