Ditemukan 2 data
13 — 0
IDONG bin YASKURSAM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga
IDONG bin YASKURSAM
Terbanding/Penuntut Umum : WIRAWAN PRABOWO, S.H., M.H.
33 — 17
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 368/Pid.Sus/2023/PN Sak tanggal 3 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa DONI ZULHAMDOKO als IDONG bin YASKURSAM tersebut di atas, terbukti
IDONG bin YASKURSAM
Terbanding/Penuntut Umum : WIRAWAN PRABOWO, S.H., M.H.