Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 23/Pdt.P/2022/PN Dpk
Tanggal 9 Februari 2022 — Pemohon:
NURYANI
134
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah/mengganti nama anak pemohon tersebut yang semula tertulis Alesha Putri Chelsea untuk kemudian diganti menjadi Siti Yasmania Amma;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, untuk dicatat perubahan nama anak

    Pemohon tersebut dari semula tertulis Alesha Putri Chelsea untuk kemudian diganti menjadi Siti Yasmania Amma dalam buku register yang disediakan untuk itu dan memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama anak Pemohon tersebut;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah);