Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2018 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PN PAINAN Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Pnn
Tanggal 2 Mei 2018 — RIDO BIN YASNALDI
268
  • Rido Bin Yasnaldi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
    RIDO BIN YASNALDI
    RIDO BIN YASNALDI telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana Melakukan Persetubuhan Terhadap AnakDibawah Umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaanKedua Pasal 81 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UndangUndang NegaraRepublik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua
    RIDO BIN YASNALDI pada hariMinggu tanggal 07 Juni 2016 sekira pukul 21.30 Wib, atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Juni tahun 2016, bertempat di Kampung TarokKenagarian Lakitan Induk Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksaanak yakni korban A untuk melakukan persetubuhan
    RIDO BIN YASNALDI, pada hariMinggu tanggal 13 Juni 2016 dan 26 Juni 2016 sekira pukul 21.30 Wib, atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2016, bertempat diKampung Tarok Kenagarian Lakitan Induk Kecamatan Lengayang KabupatenPesisir Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaiankebohongan, atau membujuk anak yakni korban
    RIDO BIN YASNALDI: bahwa Terdakwa berpacaran dengan A (A) yang pada waktu itu masihberumur 17 (tujuh belas) tahun dan masih bersekolah kelas 3 di SMAN 2Lengayang; bahwa Terdakwa berpacaran dengan A pada akhir bulan Mei 2016 sampaldengan akhir bulan Juni 2016; bahwa awalnya Terdakwa berkenalan dengan A di Kampung Tarok,Kenagarian Lakitan Induk, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatanmelalui handphone, yang mana pada saat ketemu Terdakwa meminta nomorhandphonenya.
    RIDO BIN YASNALDI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana dengansengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesarRp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)bulan;3.