Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2014 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN BATANG Nomor 23 / Pid.Sus / 2014 / PN.BTG
Tanggal 24 April 2014 — YASPAUN Bin (Alm) CARBO
378
  • Menyatakan Terdakwa YASPAUN BIN CARBO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Ijin Melakukan Penangkapan Ikan Dengan Tidak Memiliki SIPI ( Surat Ijin Penangkapan Ikan) " ;2.
    satu) Lembar Lampirannya ; 1 (satu) Lembar Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) No : 26.12.0028.06.35925 diterbitkan di Jakarta tertanggal 17 Septembr 2012 oleh Direktorat Jendral Perikanan Tangkap yang berlaku sampai dengan 02 Oktober 2013 dan ; 1 (satu Lembar Tanda Pelunasan Pungutan Perikanan No : 98273/2012 tertanggal 17 September 2012 di Jakarta oleh Kasubdit Tata Pengusahaan Penangkap Ikan yang berlaku sampai dengan 02 Oktober 2013;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa YASPAUN
    YASPAUN Bin (Alm) CARBO
    (di kembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa YASPAUN Bin (Alm) CARBO)5.
    BINTANG ANUGRAH adalah milik bapaksaya (terdakwa YASPAUN ), kepemilikannya diatas namakan saya (KMN. BINTANGANUGRAH ), dan KMN.
    YASPAUN BIN (Alm) CARBO, sdr. AMAT TISWO BINYASPAUN, dan sdr.
    YASPAUN Bin (Alm) CARBO TIDAK DIBENARKANKMN. BINTANG SAMUDRA II yang telah diubah menjadi KMN. BINTANG ANUGRAHmelakukan usaha perikanan di bidang penangkapan memiliki Surat Izin Usaha Perikanan karenatelah memiliki SIPI di mana SIPI merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP;KMN. BINTANG SAMUDRA II yang telah dirubah menjadi KMN.
    YASPAUN Bin (Alm) CARBO tidak merupakan tindakan memalsukan SIUP,SIPI dan/atau menggunakan SIUP, SIPI palsu;Yang bertanggung jawab dalam tindak pidana di atas adalah sdr. YASPAUN Bin (Alm)CARBO;Sesuai Tanda Selar KMN. BINTANG SAMUDRA II GT. 44 No. 1907/fp dan Surat KeteranganHasil Pengukuran Kapal yang menerangkan GT 74 maka sesuai kewenangannya, perizinan yang17harus dimiliki adalah SIUP dan SIPI dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KementerianKelautan dan Perikanan; Mengingat GT KMN.