Ditemukan 1 data
Yassierli dan Sumarni
9 — 5
- Menetapkan nama anak para Pemohon dari nama ASMA ALHIMNA HUDA menjadi nama ASMA ALHIMNA HUDA YASSIERLI
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan pergantian nama anak para Pemohon tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh para Pemohon
- Memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Bandung atau pejabat-pejabat
dan intansi-intansi terkait untuk melakukan perubahan dan atau memberi catatan pinggir terhadap Akta Kelahiran No : 916/UMUM2012, dari nama ASMA ALHIMNA HUDA menjadi nama yang ditulis dan dibaca menjadi ASMA ALHIMNA HUDA YASSIERLI;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 185.000,- (Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);
Pemohon:
Yassierli dan Sumarni