Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.YASTIYAN EKO SURYADINATA Bin KEMI SURYANTO
2.TITIS DWI ANDIKA Bin KALIM
68 — 1
1.Menyatakan terdakwa I YASTIYAN EKO SURYADINATA Bin KEMI SURYANTO dan terdakwa II TITIS DWI ANDIKA Bin KALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum;
2.
Dikembalikan kepada terdakwa I YASTIYAN EKO SURYADINATA Bin KEMI SURYANTO.
- 1 unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah hitamNo Pol AG 5520
RDE;
- 1 unit helm warna hitam.
Dikembalikan kepada saksi RIO DWI SAPUTRA.
6.
Terdakwa:
1.YASTIYAN EKO SURYADINATA Bin KEMI SURYANTO
2.TITIS DWI ANDIKA Bin KALIM