Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 19-12-2022
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 267/Pid.B/2022/PN Tlg
Tanggal 30 Nopember 2022 —
Terdakwa:
1.YASTIYAN EKO SURYADINATA Bin KEMI SURYANTO
2.TITIS DWI ANDIKA Bin KALIM
681
  • 1.Menyatakan terdakwa I YASTIYAN EKO SURYADINATA Bin KEMI SURYANTO dan terdakwa II TITIS DWI ANDIKA Bin KALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum;

    2.

    Dikembalikan kepada terdakwa I YASTIYAN EKO SURYADINATA Bin KEMI SURYANTO.

    - 1 unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah hitamNo Pol AG 5520

    RDE;

    - 1 unit helm warna hitam.

    Dikembalikan kepada saksi RIO DWI SAPUTRA.

    6.


    Terdakwa:
    1.YASTIYAN EKO SURYADINATA Bin KEMI SURYANTO
    2.TITIS DWI ANDIKA Bin KALIM