Ditemukan 5 data
62 — 7
mertuadari tergugat;Bahwa penggugat menikah dengan tergugat' secaranasrani dengan pemberkatan di Gereja Santo IgnatiusMagelang pada tanggal 25 Mei 1995, tetapi saksi tidaktahu) apakah perkawinannya sudah didaftarkan~ kecatatan sipil atau belum;Bahwa dalam perkawinan antara Penggugat denganTergugat tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anakyaitu) anak = pertama perempuan bernama VERONICAPASCATESAANNEKE PRASTICA, lahir di Magelang padatanggal 07 April 1996, kedua anak lakilaki bernamaFRANSISCUS YAVERIUS
nomor 04 patut dikabulkan ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan terhadap1819petitum angka 03 yaitu agar anak dari Penggugat danTergugat dibawah pengasuhan dan tanggungjawab Penggugatdipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum~ yangterungkap dipersidangan yaitu : dari pernikahan Penggugatdengan Tergugat tersebut telah dikaruniahi 2 (dua) oranganak yang diberi nama VERONICA PASCATESAANNEKE PRASTICA,lahir di Magelang pada tanggal O07 April 1996, danFRANSISCUS YAVERIUS
Kewajiban ini berlaku terusmeskipun perkawinan antara kedua orang tua itu putus .. sejalan dengan ketentuan pasal 45 Undangundang No. 1 tahun1974 tersebut, maka pengadilan berpendapat yaituPenggugat dan Tergugat (selaku orang tua kandung)bertanggung jawab penuh sampai ketiga anak perempuan yaituVERONICA PASCATESAANNEKE PRASTICA, lahir di Magelang padatanggal 07 April 1996, dan FRANSISCUS YAVERIUS FERNANDOBAGAS PRADTIYA, lahir di Magelang pada tanggal 09 Juli1998, menjadi dewasa;Menimbang, bahwa petitum
1.Mahesa Priyatama, S.H
2.Dicky Rachman Perdana, S.H
Terdakwa:
YAVERIUS LITUN KARUN Anak dari FEFANUS KARUN CAPIT
26 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa YAVERIUS LITUN KARUN Anak dari FEFANUS KARUN CAPIT tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Penuntut Umum:
1.Mahesa Priyatama, S.H
2.Dicky Rachman Perdana, S.H
Terdakwa:
YAVERIUS LITUN KARUN Anak dari FEFANUS KARUN CAPIT
12 — 2
M E N G A D I L I
Dalam Konpensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Edi Tri Cahyono bin Mujiono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Lusianingsih Diaz binti Fransiskus Yaverius Diaz) di depan sidang Pengadilan Agama Blitar;
Dalam Rekonpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :
1.HENDRA SAHPUTRA, S.H, M.Hum.
2.RIO ROZADA SITUMEANG, S.H.
Terdakwa:
THOMAS ASUAT Alias THOMAS
83 — 24
tersebutmelalui lubang tekah dibuat; Bahwa kandang babi milik saksi tersebut saksi beri cahaya lampudari rumah saksi; Bahwa jarak rumah saksi dengan kandang babi tersebut kuranglebih 10 (Sepuluh) meter; Bahwa harga kedua hewan ternak babi milik saksi tersebutberjumlah Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus rupiah); Bahwa saksi mengalami kerugian; Bahwa tersebut di ambil tanpa izin atau sepengetahuan saksi:; Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakanbenar dan tidak keberatan;Saksi YAVERIUS
Kfm.saksi kenal dengan harga Rp700.000,00(tujuh ratus ribu rupiah), 4(empat) buah telepon genggam / handphone masih berada di rumahTerdakwa yang disimpan di dalam lemari pakaian milik Terdakwa,sedangkan laptop warna hitam setahu anak saksi telah dijual, yang padahari Senin, tanggal 9 Maret 2020 anak saksi bersama Terdakwa, YafenKefi dan Leonardus Punuf pergi ke desa Kotafoun, Kecamatan BibokiAnleu, Kabupaten Timor Tengah Utara dengan menggunakan 2 (dua) unitsepeda motor milik Terdakwa dan milik Yaverius
besar namun anak saksi tidak mengetahui dengan jelasapakah ada babi atau tidak didalam karung putih tersebut; Bahwa anak saksi Robinson Sila menjawab tidak pernah melihatYeremias Kono Subun di rumah terdakwa; Bahwa Martinus Amleni menjawab ternak babi milik saksi yanghilang ada 2 (dua) ekor; Bahwa Martinus Amleni menjawab : babi milik saksi yang hilang itubesar dan bisa diisi didalam karung yang berisi beras 50 kg; Bahwa Martinus Amleni menjawab : kandang babi milik saksiterbuat dari kayu; Bahwa Yaverius
Saefudin, S.H.,M.H
Terdakwa:
YANUARIA HOAR SERAN alias HENI
72 — 26
Saksi Yaverius Fredik Klau Alias lus dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan berkaitandengan masalah Penganiayaan; Bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada hari selasa tanggal 02Februari 2021, pukul 08.00 WITA, bertempat di teras rumah korban, diDsn. Haliwai, Desa Rabasa Biris, Kec. Wewiku, Kab.