Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2015 — Putus : 10-08-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 35/Pid.B/2015/PN Kfm.
Tanggal 10 Agustus 2015 — - JOAO MENDONCA alias JHON sebagai TERDAKWA 1 - CRISTIANUS SALEMUSUN alias KRIS sebagai TERDAKWA 2 - ANTONIUS SUBANI alias TONI sebagai TERDAKWA 3 - PETRUS FAHIK AMPOLO alias EDI sebagai TERDAKWA 4 - YARENIUS OETASI alias YANER sebagai TERDAKWA 5
9730
  • 1.Menyatakan Terdakwa 1 JOAO MENDONCA alias JHON, terdakwa 2 CRISTIANUS SALEMUSUN alias KRIS, terdakwa 3 ANTONIUS SUBANI alias TONI, terdakwa 4 PETRUS FAHIK AMPOLO alias EDI dan terdakwa 5 YARENIUS OETASI alias YANER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang;2.Menghukum Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun ; 3.Menetapkan masa pengakapan
    - JOAO MENDONCA alias JHON sebagai TERDAKWA 1- CRISTIANUS SALEMUSUN alias KRIS sebagai TERDAKWA 2- ANTONIUS SUBANI alias TONI sebagai TERDAKWA 3- PETRUS FAHIK AMPOLO alias EDI sebagai TERDAKWA 4- YARENIUS OETASI alias YANER sebagai TERDAKWA 5
    Nama lengkapHauteas RI.14 RW.08 DesaHauteas Kecamatan Biboki UtaraKabupaten Timor Tengah Utara;Katolik;Ojek;SMA (tamat) ;PETRUS FAHIK AMPOLO aliasEDI;Banoko;21 tahun / 22 Februari 1994;Laki laki ;Indonesia / Timor;Hauteas RI.15 RW.08 DesaHauteas Kecamatan Biboki UtaraKabupaten Timor Tengah Utara;Katolik;Tani;SD (tamat) ;YARENIUS OETASI alias YANER;Putusan Nomor 35/Pid.B/2015/PN Kfm, halaman 3 dari 32 halamanTempat lahir : Banoko;Umur / tanggal lahir : 20 tahun / 27 Juli 1994;Jenis kelamin : Laki
    terdakwa JOAO MENDONCA alias JHON,dkk, beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan para Terdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:1.Menyatakan terdakwa 1 JOAO MENDONCA alias JHON,terdakwa 2 CRISTIANUS SALEMUSUN alias KRIS, terdakwa 3ANTONIUS SUBANI alias TONI, terdakwa 4 PETRUS FAHIKAMPOLO alias EDI dan terdakwa 5 YARENIUS
    Perkara : PDM 05/KEFAM/Ep.2/05/2015, tanggal 4 Juni 2015 yangtelah dibacakan di persidangan yaitu sebagai berikut ;KESATUBahwa ia masingmasing terdakwa 1 JOAO MENDONCA alias JHON,terdakwa 2 CRISTIANUS SALEMUSUN alias KRIS, terdakwa 3 ANTONIUSSUBANI alias TONI, terdakwa 4 PETRUS FAHIK AMPOLO alias EDI danterdakwa 5 YARENIUS OETASI alias YANER, pada hari Selasa tanggal 7 April2015, sekira jam 16.00 Wita atau setidaktidaknya pada bulan April tahun2015, atau setidaktidaknya suatu waktu lain dalam tahun
    OETASI aliasYANER di Hauteas, selanjutnya terdakwa 1 JOAOQ MENDONCAalias JHON, terdakwa 2 CRISTIANUS SALEMUSUN alias KRIS,terdakwa 3 ANTONIUS SUBANI alias TONI, terdakwa 4 PETRUSFAHIK AMPOLO alias EDI dan terdakwa 5 YARENIUS OETASI aliasYANER dan saksi MARIUS FERNANDES UN alias MARIUSPutusan Nomor 35/Pid.B/2015/PN Kfm, halaman 9 dari 32 halamanmembeli minuman keras jenis laru untuk diminum bersamasama,setelah minum minuman keras tersebut, terdakwa 5 YANERIUSOETASI alias YANER mengatakan akan ke
    Menyatakan Terdakwa 1 JOAOQ MENDONCA alias JHON, terdakwa 2CRISTIANUS SALEMUSUN alias KRIS, terdakwa 3 ANTONIUS SUBANIalias TONI, terdakwa 4 PETRUS FAHIK AMPOLO alias EDI dan terdakwa5 YARENIUS OETASI alias YANER telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangterangandengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang;2. Menghukum Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaramasingmasing selama 2 (dua) Tahun ;3.