Ditemukan 2 data
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
ODALIGO ZEBUA Alias AMA YARNIUS
299 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Odaligo Zebua Alias Ama Yarnius tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
ODALIGO ZEBUA Alias AMA YARNIUSMenyatakan Terdakwa Odaligo Zebua Alias Ama Yarnius bersalahmelakukan tindak pidanaPengancamansebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke1 KUHPidana dalam surat dakwaanPDM131/GNSTO/09/2020, sebagaimana dalam Dakwan Tunggal;Halaman 1 dari 11 Putusan Nomor 196/Pid.B/2020/PN Gst2.
ODALIGO ZEBUA Alias AMA YARNIUSmembayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku danmenyesali perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa ODALIGO ZEBUA Alias AMA YARNIUS
memakaiancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lainyakni terhadap saksi korbanSATIA MENDROFA Alias INA FIRIperbuatan manaterdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekira pukul 07.00 Wib, ketikasaksi koroban SATIA MENDROFA Alias INA FIRI bersama dengan cucu danmenantunya sedang memasak di dalam dapur rumah saksi korban di Dusun IIDesa Onozikho Kecamatan Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli, kKemudianterdakwa ODALIGO ZEBUA Alias AMA YARNIUS
GunungsitoliKota Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli tepatnya di rumah saksikorban; Bahwa yang melakukan pengancaman adalah Terdakwa Odaligo ZebuaAlias Ama Yarnius; Bahwa pelaku menggunakan sebuah perang yang diambilnya dari dalamrumah ketika melakukan pengancaman terhadap saksi korban; Bahwa saksi korban memiliki hubungan kekeluargaan dengan pelaku,dimana pelaku adalah anak kandung saksi korban sendiri; Bahwa pelaku melakukan pengancaman terhadap saksi korban denganCara mengacungkan parang kearah
Menyatakan Terdakwa Odaligo Zebua Alias Ama Yarnius tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapengancaman, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3.
51 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
YARNIUS MARUANGI, 7. NYONG ARIMA, 8. ISE MANGGALAI, 9.YANSEN BAMBA, 10. YOMAN BAJA MARISU, 11. MINALION PEONI tersebut ;
PUTUSANNo. 1084 K/Pdt/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :9.en @oF DY >YONEL MARUANGI, ,YULIMASI DAEPOLINGA, ,NOVIAN LANTAWA, ,ELILABULU, ,NITA LANTAWA, ,YARNIUS MARUANGI, ,NYONG ARIMA, ,ISE MANGGALAI., ,YANSEN BAMBA, ,10.
YARNIUS MARUANGI, 7. NYONG ARIMA,8. ISE MANGGALAI, 9.YANSEN BAMBA, 10.