Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PA LUBUK BASUNG Nomor 93/Pdt.P/2021/PA.LB
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
233
  • M E N E T A P K A N

    • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II (Rendi Febrian bin Syafrizal) untuk melakukan penikahan dengan seorangperempuanbernama (Yelisfa Aulia Safitri binti Syafri Yanto);
    • Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh riburupiah);
    Satu) bulan. la masih berstatusjejaka serta dengan calon istrinya tersebut ia tidak ada hubungankeluarga yang dapat menghalangi pernikahan; Bahwa saat ini anak tidak sekolah dan hanya tamat SD, sekarangbekerja sebagai buruh harian lepas (memasang plafond) denganpenghasilan yang tidak tentu; Bahwa anak sudah siap untuk membina rumah tangga dansanggup untuk menjadi suami sesuai dengan tuntuan agama;Bahwa, Pemohon dan Pemohon II juga menghadirkan calon istri anakPemohon dan Pemohon II yang bernama Yelisfa
    NIK 1.., tempat/tanggal lahir, Sungai Nibung, 29 April 1981, umur 40 tahun,agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, tempattinggal di J..m;Atas pertanyaan Hakim orang tua calon istri anak Pemohon dan Pemohon IImemberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa mereka adalah orang tua dari calon istri anak Pemohon dan Pemohon II dan calon besan Pemohon dan Pemohon Il; Bahwa benar calon istri anak yang bernama Yelisfa Aulia Safitriadalah anak kandungnya yang lahir di Sungai
    Nibung tanggal 29 Mei2004 sehingga sekarang telah berusia 17 tahun 1 bulan; Bahwa ia hendak menikahkan anaknya bernama Yelisfa AuliaSafitri dengan anak Pemohon dan Pemohon Il yang bernama RendiPenetapan DISKA, Nomor 93/Pdt.P/2021/PA.LB Halaman 6 dari 16Febrian, namun anak Pemohon dan Pemohon II tersebut belum cukupumur karena masih berumur 18 tahun 7 bulan; Bahwa benar anak kandungnya yang bernama Yelisfa Aulia Safitritersebut telah menjalin hubungan cinta dengan seorang lakilaki yangbernama Rendi
    Rencana untuk menikahkan anak Pemohon dan Pemohon II yang bernamaRendi Febrian dengan calon istrinya yang bernama Yelisfa Aulia Safitritersebut telah ditolak oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampek Nagari,Kabupaten Agam dengan alasan bahwa usia anak Pemohon dan PemohonIl tersebut belum genap 19 tahun;2. Hubungan anak Pemohon dan Pemohon II dengan calon istrinya tersebutsudah sangat akrab sekali, mereka mengaku telah saling mencintai;3.
    Ilmemberikan keterangan bahwa Pemohon dan Pemohon Il bermaksudmenikahkan anaknya yang bernama Rendi Febrian yang masih berusia 18tahun 7 bulan dengan seorang perempuan yang bernama Yelisfa Aulia Safitrikarena keduanya sudah sangat dekat, keduanya tidak ada halangan untukmelangsungkan perkawinan, oleh karena itu keterangan saksi tersebut telahPenetapan DISKA, Nomor 93/Pdt.P/2021/PA.LB Halaman 11 dari 16memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 308 RB.gsehingga keterangan saksi
Register : 13-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PA LUBUK BASUNG Nomor 92/Pdt.P/2021/PA.LB
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
178
  • M E N E T A P K A N

    1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2.Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II (Yelisfa Aulia Safitri binti Syafri Yanto) untuk melakukan penikahan dengan seorang laki-laki bernama (Rendi Febrian bin Syafrizal);

    3.Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratusempatpuluhriburupiah);

    Pemohon II; Bahwa benar calon suami anak yang bernama Rendi Febrian adalah anakkandungnya yang lahir di Pekanbaru tanggal 10 Oktober 2002 sehinggasekarang berusia 18 tahun 7 bulan; Bahwa ia hendak menikahkan anaknya bernama ... dengan anak Pemohon dan Pemohon II yang bernama .. namun anak Pemohon dan Pemohon IItersebut belum cukup umur karena masih berumur 17 tahun 2 bulan; Bahwa benar anak kandungnya yang bernama Rendi Febrian tersebut telahmenjalin hubungan cinta dengan seorang wanita yang bernama Yelisfa
    Pasal 7 dan 8 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, maka perkara inimenjadi wewenang Pengadilan Agama Lubuk Basung;Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon dan Pemohon IImendalilkan bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah pada tanggal 1Maret 2002, dan Yelisfa Aulia Safitri adalah anak kandungnya dari pernikahantersebut, sehingga hakim berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 6 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang
    menjelaskan mengenai umur anak Pemohon danPemohon Il, sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materill,oleh karena itu bukti tersebut mempunyai kekuatan yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa saksi 1 dan saksi 2 Pemohon dan Pemohon II, sudahdewasa dan sudah disumpah, sehingga memenuhi syarat formal sebagaimanadiatur dalam Pasal 172 R.Bg;Menimbang, bahwa kedua saksi Pemohon dan Pemohon II memberikanketerangan bahwa Pemohon dan Pemohon Il bermaksud menikahkan anaknyayang bernama Yelisfa
    Penetapan No.92/Padt.P/2021/PA.LBMenimbang bahwa meskipun anak kandung Pemohon dan Pemohon Ilyang bernama Yelisfa Aulia Safitri dari segi usianya belum genap 19 tahun, namundilihat secara fisik dan cara berfikirnya ternyata cukup pantas melakukanpernikahan, bahkan dilihat dari segi hubungan dengan calon suaminya yang sudahdemikian erat, maka untuk menghindarkan mafsadat yang akan timbul dan akanlebih maslahah bagi keluarganya, maka perlu dilaksanakan perkawinan dengansegera, dan oleh karena itu hakim