Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-09-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 843/PID.B/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 15 September 2014 — MISTORI Bin SANAWAN
564
  • Perbuatan Para Terdakwa, saksi VIT MARITA mengalami kerugian yangseluruhnya ditaksir seharga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) ;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 Ayat (1) ke4 KUHP ;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamenyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidakmengajukan eksepsi atau keberatan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah didengar saksisaksi yaitu : VITMARITA, FENTI PANGESTI MEGAWATY REGGIE YENNIFER