Ditemukan 1 data
56 — 4
Perbuatan Para Terdakwa, saksi VIT MARITA mengalami kerugian yangseluruhnya ditaksir seharga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) ;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 Ayat (1) ke4 KUHP ;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamenyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidakmengajukan eksepsi atau keberatan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah didengar saksisaksi yaitu : VITMARITA, FENTI PANGESTI MEGAWATY REGGIE YENNIFER