Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 290/Pdt.P/2021/PN Jmb
Tanggal 21 Desember 2021 — Pemohon:
FRISKA LENSINA HUTAGALUNG
5710
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan nama orang tua (ibu) anak pemohon pada akta kelahiran anak tertulis FRIS LENSIANA HUTAGALUNG seharusnya FRISKA LENSIANA HUTAGALUNG, dan nama anak pemohon yang mana pada akte kelahiran anak tertulis YENZY SILEZYA seharusnya
      > YENZY SILEZYA BR.TUMANGGOR;
    3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi untuk perbaikan akte kelahiran anak pemohon tersebut dan membuat catatan pinggir pada buku register yang diperuntukan untuk itu dan kutipan akta kelahiran anak pemohon setelah menerima salinan resmi penetepan ini;
    4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) ;