Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2019 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 12-02-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 37/Pdt.P/2019/PN Bgl
Tanggal 6 Februari 2019 — Pemohon:
Yetthy Yulianthy
218
  • FARHAN ARSYANDI yang diterbitkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Palembang pada tanggal 22 Mei 2007, yaitu dari semulaYETTHY YULIANTYdiperbaiki menjadiYETTHY YULIANTHY;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenai perbaikan nama Pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk dibuat
    Pemohon:
    Yetthy Yulianthy
    PENETAPANNomor 37/Pdt.P/2019/PN BglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA yang memeriksa perkara PerdataPermohonan telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam perkarapermohonan atas nama Pemohon :Nama : YETTHY YULIANTHY;Tempat/Tgl. Lahir : Palembang, 29 Juli 1979;Jenis Kelamin : Perempuan;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Alamat : Perum Emas Permata Blok J.No.32 RT.39 /RW.09 Kelurahan Kandang Mas Kec.
    Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon dalam Akta Kelahirananak Pemohon No. 07613/1605/V/2007 tertanggal 22 Mei 2007 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaPalembang, yang semula tercantum adalah YETTHY YULIANTYmenjadi YETTHY YULIANTHY;3.
    Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1771021112080005 atas nama KepalaKeluarga HENDRIK, selanjutnya diberi tanda P2;Fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor : 149/39/II/2006 atas nama HENDRIKdan YETTHY YULIANTHY yang diterbitkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Kalidoni Kota Palembang, selanjutnya diberi tanda P3;Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 07613/1605/V/2007 atas namaM.
    YULIANTHY, lIjazah Diploma Ill No. 018/IV/D3/KP/2002 atasnama YETTHY YULIANTHY, Akta Kelahiran Nomor : 510/3204/IT.1/97 atasnama YETTHY YULIANTHY;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang diajukanPemohon, Pemohon mengajukan permohonan perbaikan/perubahan namaPemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yaitu untuk keperluan sekolahdari anak Pemohon dan agar tidak ada perbedaan nama Pemohon denganidentitas lainnya;Menimbang, bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki aktakelahiran anak
    FARHANARSYANDI yang diterbitkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Palembangpada tanggal 22 Mei 2007, yaitu dari semula YETTHY YULIANTY diperbaikimenjadi YETTHY YULIANTHY;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenalperbaikan nama Pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk dibuat catatanpinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
Register : 22-01-2019 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 01-02-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 36/Pdt.P/2019/PN Bgl
Tanggal 30 Januari 2019 — Pemohon:
Yetthy Yulianthy
2212
  • .- atas nama YETTY YULIANTI yang diterbitkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Palembang pada tanggal 26 Mei 1997, yaitu dari semula YETTY YULIANTI diperbaiki menjadi YETTHY YULIANTHY;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenai perbaikan nama Pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk dibuat catatan
    Pemohon:
    Yetthy Yulianthy
    PENETAPANNomor 36/Pdt.P/2019/PN BglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA yang memeriksa perkara PerdataPermohonan telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam perkarapermohonan atas nama Pemohon :Nama : YETTHY YULIANTHY;Tempat/Tgl. Lahir : Palembang, 29 Juli 1979;Jenis Kelamin : Perempuan;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Alamat : Perum Emas Permata Blok J. No.32 RT.39 /RW.09 Kelurahan Kandang Mas Kec.
    SUSANTO dan IbuDAISYAH SAVITRY;Bahwa Pemohon adalah istri dari bapak HENDRIK yang telahmelangsungkan pernikahan tanggal 03 Februari 2006 di Palembangsesuai dengan buku nikah No: 149/39/II/2016 yang dikeluarkan olehKUA Kecamatan Kalidoni;Bahwa Pemohon telah memiliki akte kelahiran sebagaimana kutipankelahiran No.510/3204/IT.1/97;Bahwa dalam kutipan akte Kelahiran Pemohon tersebut tertera namaPemohon YETTY YULIANTI;Bahwa dalam dokumendokumen Pemohon seperti KTP, KK, Buku Nikahdan ijazah Pemohon adalah YETTHY
    YULIANTHY;Halaman 1 dari 7 Halaman PerkaraNomor 36/Pdt.P/2019/PN.Bgl Bahwa Pemohon khawatir dengan adanya perbedaanperbedaan dalamdokumendokumen Pemohon akan berpengaruh pada masa depan; Bahwa untuk menghilangkan kekhawatiran Pemohon dan untukmenghindari halhal yang tiak diinginkan maka Pemohon bermaksudmemperbaiki nama Pemohon dalam akte kelahiran Pemohon yaituYETTY YULIANTI menjadi YETTHY YULIANTHY; Bahwa untuk memperbaiki akte kelahiran tersebut diperlukan penetapandari pengadilan negeri dimana
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukanperubahan/perbaikan nama Pemohon dalam akte kelahiran Pemohonyaitu dari nama YETTY YULIANTI menjadi YETTHY YULIANTHY;3.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama Pemohondalam Akta Kelahiran Nomor : 510/3204/IT.I/97. atas nama YETTYYULIANTI yang diterbitkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Palembangpada tanggal 26 Mei 1997, yaitu dari semula YETTY YULIANTI diperbaikimenjadi YETTHY YULIANTHY;3.