Ditemukan 1 data
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
Ach Yhusan Mushofah
27 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ach Yhusan Mushofah sesuai identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 4 (1) huruf l jo pasal 27 (1) perda kab sidoarjo no 10tahun 2013 tentang mempergunakan jalur hijau;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu putusan verstek terdakwa tidak hadir dengan pidana denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan
Penyidik Atas Kuasa PU:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
Ach Yhusan Mushofah