Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2022 — Putus : 20-07-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 277/Pid.C/2022/PN Sda
Tanggal 20 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
Ach Yhusan Mushofah
272
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ach Yhusan Mushofah sesuai identitas tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Pasal 4 (1) huruf l jo pasal 27 (1) perda kab sidoarjo no 10tahun 2013 tentang mempergunakan jalur hijau;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu putusan verstek terdakwa tidak hadir dengan pidana denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    LESYA AGASTYA, SH
    Terdakwa:
    Ach Yhusan Mushofah