Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 27/Pid.B/2021/PN Bjn
Tanggal 7 April 2021 — ,M.Hum
Terdakwa:
1.SONI INDRAWAN BIN MISDI alm
2.RIFKY YHUNAN RAMADHAN BiN HARTONO
4116
  • Rifky Yhunan Ramadhan Bin Hartono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Soni Indrawan Bin Misdi ( alm ) dan terdakwa 2.
    Rifky Yhunan Ramadhan Bin Hartono oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulsn;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 ( satu ) buah HP merek Xiomi warna gold dengan imei : 86603703034947 Imei 2 : 86603703034946;
    • 1 ( satu ) lembar nota pembelian
      HP merek Xiomi warna gold dengan imei : 86603703034947 Imei 2 : 8660370303494;
    • 1 buah tali tass warna hitam;

    Dikembalikan kepada saksi korban Riantin Binti Muntahar ;

    • 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario Mopol S 2171-JAU;

    Dikembalikan kepada terdakwa Rifky Yhunan Ramadhan Bin Hartono;

    1. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    ,M.Hum
    Terdakwa:
    1.SONI INDRAWAN BIN MISDI alm
    2.RIFKY YHUNAN RAMADHAN BiN HARTONO