Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.SONI INDRAWAN BIN MISDI alm
2.RIFKY YHUNAN RAMADHAN BiN HARTONO
41 — 16
Rifky Yhunan Ramadhan Bin Hartono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Soni Indrawan Bin Misdi ( alm ) dan terdakwa 2.
Rifky Yhunan Ramadhan Bin Hartono oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulsn;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah HP merek Xiomi warna gold dengan imei : 86603703034947 Imei 2 : 86603703034946;
- 1 ( satu ) lembar nota pembelian
HP merek Xiomi warna gold dengan imei : 86603703034947 Imei 2 : 8660370303494;
- 1 buah tali tass warna hitam;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario Mopol S 2171-JAU;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Dikembalikan kepada saksi korban Riantin Binti Muntahar ;
Dikembalikan kepada terdakwa Rifky Yhunan Ramadhan Bin Hartono;
,M.Hum
Terdakwa:
1.SONI INDRAWAN BIN MISDI alm
2.RIFKY YHUNAN RAMADHAN BiN HARTONO