Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 47/Pdt.P/2023/PN Blt
Tanggal 11 April 2023 — Pemohon:
YOVANA MUNAR APRILIANA
2411
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin untuk melakukan perbaikan nama anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 3505-LT-11042019-0018 tatas nama YOANDHITA ANWAR WIRAHAYU SAVANA semula tertulis YOANDHITA ANWAR WIRAHAYU SAVANA dirubah/diperbaiki menjadi YOHANDHITA OKTAPRADIPTA;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk merubah / memperbaiki data kepedudukan Anak Pemohon dan mencatat perbaikan
    Nama Anak Pemohon yang semula tertulis YOANDHITA ANWAR WIRAHAYU SAVANA dirubah/diperbaiki menjadi YOHANDHITA OKTAPRADIPTA dalam buku register yang sedang berjalan;
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon, yang hingga Penetapan ini diucapkan berjumlah Rp.155.000,00 (Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);