Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2020 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 752/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Tanggal 10 Februari 2021 —
Terdakwa:
ASEP VIENKY YUANDHIKA Bin SUWICE .Alm
2211
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Asep Vienky Yuandhika Bin Suwice .Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalah gunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asep Vienky Yuandhika

    Terdakwa:
    ASEP VIENKY YUANDHIKA Bin SUWICE .Alm
    Menyatakan terdakwa ASEP VIENKY YUANDHIKA bin SUWICE (Alm) ,terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telahmelakukan perbuatan Menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi dirisendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1)Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;2.
    ASEPVIENKY YUANDHIKA bin SUWICE (Alm) berikut barang bukti dibawa dandiamankan kekantor Polsek Ciampea lalu diserahkan kepada Sdr. BRIPKAHARY BJ, Amd, SH selaku perwakilan piket Fungsi dari Sat. Res. NarkobaPolres Bogor yang selanjutnya Sdr. ASEP VIENKY YUANDHIKA bin SUWICEHalaman 5 dari 17 Putusan Nomor 752/Pid.Sus/2020/PN Cbi(Alm) berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat.
    ASEP VIENKY YUANDHIKA bin SUWICE (Alm) berikutbarang bukti dibawa dan diamankan kekantor Polsek Ciampea laludiserahkan kepada Sdr. BRIPKA HARY BJ, Amd, SH selaku perwakilanHalaman 9 dari 17 Putusan Nomor 752/Pid.Sus/2020/PN Cbipiket Fungsi dari Sat. Res. Narkoba Polres Bogor yang selanjutnya Sdr.ASEP VIENKY YUANDHIKA bin SUWICE (Alm) berikut barang buktidibawa dan diamankan ke kantor Sat.
    ASEP VIENKY YUANDHIKA bin SUWICE (Alm) berikutbarang bukti dibawa dan diamankan kekantor Polsek Ciampea laludiserahkan kepada Sdr. BRIPKA HARY BJ, Amd, SH selaku perwakilanpiket Fungsi dari Sat. Res. Narkoba Polres Bogor yang selanjutnya Sdr.ASEP VIENKY YUANDHIKA bin SUWICE (Alm) berikut barang buktidibawa dan diamankan ke kantor Sat.
    Menyatakan Terdakwa Asep Vienky Yuandhika Bin Suwice .Alm telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaMenyalah gunakan Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Asep Vienky Yuandhika BinSuwice .Alm dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 26-04-2013 — Putus : 15-05-2013 — Upload : 30-11-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 452/Pdt.P/2013/PA.Kab.Mlg
Tanggal 15 Mei 2013 — PEMOHON
2814
  • YUANDHIKA RESI PAHLEVI, umur 27 tahun;c.
Register : 11-08-2023 — Putus : 28-08-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3413/Pdt.G/2023/PA.JT
Tanggal 28 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2219
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Rengga Yuandhika Lestiadhi bin Mohamad Yusuf)terhadap Penggugat (Desik Rahmawati Whidikaningrum binti Wahyu Hidayat);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp p620.000,00
Register : 02-06-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 18-09-2018
Putusan PA MEDAN Nomor 1224/Pdt.G/2016/PA.Mdn
Tanggal 28 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • strong>) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Selayang dan Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
  • Menetapkan anak Pemohon dengan Termohon yang bernama Andra Yuandhika