Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 429/Pid.B/2022/PN Sda
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
MARSANDI,SH
Terdakwa:
RHOSSARIA RONA YUARDHIKA
5711
  • Menyatakan Terdakwa RHOSSARIA RONA YUARDHIKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapansebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3.
Penuntut Umum:
MARSANDI,SH
Terdakwa:
RHOSSARIA RONA YUARDHIKA