Ditemukan 2 data
12 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak yang Oktavia Amanda Putri Yoelana binti Isky Yoelana Poerba, lahir di Surabaya, 09 Oktober 2018 adalah anak sah Pemohon I (Isky Yoelana Poerba bin Drs. EC Poerba Alam) dan Pemohon II (Nurul Choiriyah binti Moh Syafii) ;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sebesar Rp.445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
8 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak yang Oktavia Amanda Putri Yoelana binti Isky Yoelana Poerba, lahir di Surabaya, 09 Oktober 2018 adalah anak sah Pemohon I (Isky Yoelana Poerba bin Drs. EC Poerba Alam) dan Pemohon II (Nurul Choiriyah binti Moh Syafii) ;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sebesar Rp.445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;