Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2022 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 27-01-2022
Putusan PN SRAGEN Nomor 5/Pdt.P/2022/PN Sgn
Tanggal 26 Januari 2022 — Pemohon:
Dilam Yogiswara
274
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari nama KAI IRZANI ARSYANENDRA menjadi nama KAI IRZANI ARSYANENDRA YOGISWARA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian nama anak Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan