Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2013 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 10-12-2013
Putusan PN MAUMERE Nomor 3/Pid.B/2013/PN.MMR
Tanggal 13 Februari 2013 — - ISIDORUS YOLIANUS ALIAS YORIS
8120
  • Menyatakan terdakwa ISIDORUS YOLIANUS Als. YORIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERJUDIAN;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ISIDORUS YOLIANUS Als. YORIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    - ISIDORUS YOLIANUS ALIAS YORIS
    . / 2013 /PN.Mmimr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawahini dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : ISIDORUS YOLIANUS Als. YORISTempat lahir : Tomu.Umur / tanggal lahir : 25 tahun/ 04 April 1987.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Solot , Ds. Tebuk, Kec. Nita, Kab.
    Menyatakan terdakwa ISIDORUS YOLIANUS Als. YORIS, bersalah melakukan Tindak Pidana "perjudian " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ISIDORUS YOLIANUS Als. YORIS, dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    tidakmengajukan nota pembelaan namun mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar dalammenjatuhkan putusan dapat memberikan keringanan hukuman;Menimbang, bahwa atas permohonan keringanan hukuman dari terdakwa tersebut,Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikian pula terdakwa menyatakantetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke Persidangan karena didakwatelah melakukan tindak pidana, yaitu sebagai berikut :DAKWAAN:Bahwa terdakwa ISIDORUS YOLIANUS
    Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah setiap orang sebagaisubyek hukum yang telah didakwa melakukan tindak pidana dan yang dapat dipertanggung jawabkandi hadapan hukum pidana yang berlaku di Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwa, telah ternyata bagiMajelis Hakim terdakwa ISIDORUS YOLIANUS Als. YORIS adalah subyek perbuatan sebagaimanadisebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
    Menyatakan terdakwa ISIDORUS YOLIANUS Als. YORIS telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERJUDIAN;Dey Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ISIDORUS YOLIANUS Als. YORIS olehkarena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 14-05-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN MAUMERE Nomor 68/Pdt.P/2024/PN Mme
Tanggal 28 Mei 2024 — Pemohon:
1.ISIDORUS YOLIANUS
2.SKOLASTIKA FEBRONIA
70
  • ISIDORUS YOLIANUS dan Pemohon II.
    Pemohon:
    1.ISIDORUS YOLIANUS
    2.SKOLASTIKA FEBRONIA