Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2018 — Putus : 02-04-2018 — Upload : 06-06-2018
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 110/Pid.Sus/2018/PN Rap
Tanggal 2 April 2018 — Penuntut Umum:
DONNY PARULIAN NABABAN, SH
Terdakwa:
HANDY YONASWIKA Alias BEDUL
223
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Handy Yonaswika
    Alias Bedul tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
  • Menyatakan terdakwa Handy Yonaswika Alias Bedul, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman
    Penuntut Umum:
    DONNY PARULIAN NABABAN, SH
    Terdakwa:
    HANDY YONASWIKA Alias BEDUL