Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-01-2012 — Upload : 20-10-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 354/PID.B/2011/PN.TPI
Tanggal 10 Januari 2012 — - DEWI LESTARI Als DEWI Binti MATSUDIH (Terdakwa) - MARUHUM, SH (JPU)
256
  • .- 1 (satu) buah TERMOS AIR YONGGUAN. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Pasarraya Bintan 21 ;- 1 (satu) helai baju kemeja wanita warna Cream garis-garis.Dikembalikan pada terdakwa DEWI LESTARI Als DEWI Binti MATSUDIH.- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah).
    (satu) buah TERMOS AIR YONGGUAN,Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Pasarraya Bintan 21. 1 (satu) helai baju kemeja wanita warna Cream garisgaris,Dikembalikan pada terdakwa DEWI LESTARI Als DEWI Binti MATSUDIH Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwaakan dipertimbangkan halhal yang memberatkan dan meringankan ; Halhal yang memberatkan : e Perbuatan terdakwa merugikan Pasarraya Bintan 21.