Ditemukan 3 data
Terdakwa:
CHEN YONGTONG
140 — 39
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa Chen Yongtong terbuti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan itu palsu atau dipalsukan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan
strong> dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kartu Tanda Penduduk Tiongkok atas nama CHEN YONGTONG
Terdakwa:
CHEN YONGTONG
16 — 2
PUTUSANNomor 1030/Pdt.G/2018/PA.MgtBISMILLAHIRRAHAMNNIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Magetan yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara cerai gugat antara:Penggugat, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan TKWTaiwan, bertempat tinggal di XXXX Desa XXXX KecamatanXXXX Kabupaten Magetan , Alamat Luar Negeri: No 165Section 2 Yongtong Road Yuanshan
28 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pariaman;IPIN BY KARETA, bertempat tinggal di Korong IVSingguling, Kenagarian Lubuk Alung, Kecamatan LubukAlung, Kabupaten Padang Pariaman;AGUS, bertempat tinggal di Korong IV Singguling,Kenagarian Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung,Kabupaten Padang Pariaman;IMAIH, bertempat tinggal di Korong IV Singguling,Kenagarian Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung,Kabupaten Padang Pariaman;BASAR, bertempat tinggal di Korong IV Singguling,Kenagarian Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung,Kabupaten Padang Pariaman;TONI YONGTONG