Ditemukan 2 data
PARYONO
24 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengijinkan Pemohon, untuk merubah nama anak pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 3510-LU-03052016-0057 diterbitkan tanggal 4 Mei 2016 semula tercantum atas nama JENI RAHMA YONINDA menjadi ALYA RAHMA YONINDA;
- Memerintahkan kepada Pemohon setelah menerima salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan
8 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada Pemohon SUPARTI binti KUSNAN untuk menikahkan anaknya yang bernamaYONINDA MARETA binti INJAYON dengan seorang laki-laki bernama AGUNG PRASETYO bin PURHADI;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);