Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2024 — Putus : 11-09-2024 — Upload : 12-09-2024
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 197/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal 11 September 2024 — ., M.H
1.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
Terdakwa:
1.JOJO YOPELDI alias JOJO Anak dari LIPER ESA EROK
2.BOBI Anak dari UMBER
2114
  • Jojo Yopeldi Als. Jojo Anak Dari (Alm.) Liper Esa Erok dan Terdakwa II. Bobi Anak Dari Umber, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Jojo Yopeldi Als. Jojo Anak Dari (Alm.)
    ., M.H
    1.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
    Terdakwa:
    1.JOJO YOPELDI alias JOJO Anak dari LIPER ESA EROK
    2.BOBI Anak dari UMBER