Ditemukan 3 data
37 — 5
Menyatakan terdakwa YOPICO JEAN CONERI KETAREN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 ( satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.
YOPICO JEAN CONERI KETAREN
Adapun terdakwa YOPICO JEANCONERI KETAREN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada mendapat ijin dari pihak yangberwenang maupun dari Departemen Kesehatan.
Selanjutnya terdakwa YOPICO JEAN CONERI KETAREN mengakui bahwanarkotika jenis sabu tersebut dibeli dari ANDI SOSE SIHOMBING ALS EMBOT seharga Rp.100.000,(seratus ribu rupiah).
JEAN CONERIKETAREN namun saksi tetap saja menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dan lalusaksi mendengar YOPICO JEAN CONERI KETAREN berbicara dengan ANDI SOSESTHOMBING ALIAS EMBOT dan kemudian saksi mendengar YOPICO JEAN CONERIKETAREN meminta narkotika jenis sabu kepada ANDI SOSE SIHOMBING ALIASEMBOT seharga Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) dan saksi menyerahkan alat hisap sabu/bong yang digunakan saksi kepada YOPICO JEAN CONERI KETAREN dan YOPICOJEAN CONERI KETAREN lalu menggunakan sabu sisa
Terdakwa YOPICO JEAN CONERI KETAREN mengakui bahwanarkotika jenis sabu tersebut dibeli dari ANDI SOSE SIHOMBING ALS EMBOT seharga Rp.100.000,(seratus ribu rupiah).
Adapun terdakwa YOPICO JEAN CONERIKETAREN dalam menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak adamendapat ijin dari pihak yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan.
30 — 5
JEAN CONERI KETARENnamun terdakwa tetap saja menggunakan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwamendengar YOPICO JEAN CONERI KETAREN berbicara dengan ANDI SOSESIHOMBING ALIAS EMBOT dimana YOPICO JEAN CONERI KETAREN memintanarkotika jenis sabu kepada ANDI SOSE SIHOMBING ALIAS EMBOT sehargaRp.100.000,(seratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan alat hisap sabu/ bong yangdigunakan terdakwa kepada YOPICO JEAN CONERI KETAREN selanjutnya YOPICOJEAN CONERI KETAREN menggunakan sabu sisa dari bakaran
GALI RAMADHANpada saat itu saksi dan rekan menanyakan apakah YOPICO JEAN CONERI KETAREN,ANDI SOSE SIHOMBING, dan terdakwa GALI RAMADHAN ada mendapat Izin daripihak yang berwenang untuk menyimpan, memiliki, membawa, menggunakan Narkotikajenis sabu dan pada saat itu YOPICO JEAN CONERI KETAREN, ANDI SOSESTHOMBING, dan terdakwa GALI RAMADHAN menjawab tidak ada izin dari pihakyang berwenang untuk menyimpan, memiliki, membawa, menguasai, mengunakanNarkotika jenis sabu;Benar pada hari Senin tanggal 13
JEAN CONERI KETAREN namun terdakwa tetap sajamenggunakan narkotika jenis sabu tersebut dan lalu terdakwa mendengar YOPICO JEANCONERI KETAREN berbicara dengan ANDI SOSE SIHOMBING ALIAS EMBOT dankemudian terdakwa mendengar YOPICO JEAN CONERI KETAREN meminta narkotikajenis sabu kepada ANDI SOSE SIHOMBING ALIAS EMBOT seharga Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan alat hisap sabu/ bong yang digunakanterdakwa kepada YOPICO JEAN CONERI KETAREN dan YOPICO JEAN CONERIKETAREN lalu menggunakan
Saksi YOPICO JEAN CONERI KETAREN mengakui bahwanarkotika jenis sabu tersebut dibeli dari ANDI SOSE SIHOMBING ALS EMBOT seharga Rp.Putusan Nomor : 363/Pid.Sus/2015/PNSim Page 19 dari 2520100.000,(seratus ribu rupiah).
39 — 11
terdakwa sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa mengatakanuangnya belum ada dan jika ingin menunggu agar YOPICO JEAN CONERI KETARENdatang menemui terdakwa di rumah kosong tersebut.
JEAN CONERI KETAREN datang kerumah kosong tersebut dan tibadi dalam rumah oleh GALI RAMADHAN menyerahkan alat hisap sabu/ bong kepadaYOPICO JEAN CONERI KETAREN dan oleh YOPICO JEAN CONERI KETARENmengatakan bahwa ingin menggunakan sabu dan mengatakan pembayaran sabu tersebutdengan memotong utang terdakwa sebesar Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) kemudianterdakwa mengambil sabu dan memasukkan kedalam kaca pirex tersebut yang sudah didalam4bong lalu terdakwa bersamasama dengan GALI RAMADHAN dan YOPICO
JEAN CONERI KETAREN namun saksi tetap sajamenggunakan narkotika jenis sabu tersebut dan lalu saksi mendengar YOPICO JEANCONERI KETAREN berbicara dengan terdakwa ANDI SOSE SIHOMBING ALIASEMBOT dan kemudian saksi mendengar YOPICO JEAN CONERI KETAREN memintanarkotika jenis sabu kepada terdakwa ANDI SOSE SIHOMBING ALIAS EMBOTseharga Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) dan saksi menyerahkan alat hisap sabu/ bongyang digunakan saksi kepada YOPICO JEAN CONERI KETAREN dan YOPICO JEANCONERI KETAREN lalu menggunakan