Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 958/Pid.Sus/2021/PN Sby
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
AHMAD MUZAKKI, SH
Terdakwa:
1.RAHMAT AJI SYARIFUDIN BIN MARGIOEDI
2.YOSEFIO ADIPUTRA RAMBUNG BIN KONSTAN RAMBUNG
363
    1. Menyatakan Terdakwa I Rahmat Aji Syarifudin Bin Margioedi dan Terdakwa II : Yosefio Adiputra Rambung Bin Konstan Rambung tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rahmat Aji Syarifudin
    Bin Margioedi dan Terdakwa II : Yosefio Adiputra Rambung Bin Konstan Rambung tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing masing selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa
    dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah HP Realme C3 beserta simcardnya;
    • 9 (sembilan) poket plastik transParan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total kurang lebih 2,97 gram (berat neto 0,703 gram) (dari Rahmat Aji Syarifudin Bin Margioedi);
    • 1 (satu) buah HP Realmi 2 beserta simcardnya (dari Yosefio
      Penuntut Umum:
      AHMAD MUZAKKI, SH
      Terdakwa:
      1.RAHMAT AJI SYARIFUDIN BIN MARGIOEDI
      2.YOSEFIO ADIPUTRA RAMBUNG BIN KONSTAN RAMBUNG