Ditemukan 4 data
188 — 145
Pembayaran uang muka yaitu sebesarRp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) akan dibayarHal 4 dari 92 hal.No.426/Pdt /2017/PT.DKIoleh Pihak Kedua (PT.Starvi Properti Indonesia/Sadr.Edi Yosfie ) kepada Pihak Pertama ( Tim Likuidatorlama) pada saat PPJB ditanda tangani;b.
Edi Yosfie), maka pada tanggal 8 Oktober 2015,Tergugat Idan Tergugat Ill dengan dihadiri oleh Bpk.Mustafa Gani Tamin, Bpk Hendarmin Tamin dan Sadr.Nasdion, S.H. selaku kuasa mewakili Bpk.
Edi Yosfie)untukhadir di Gedung PRO MOTOR, di JI. Teuku NyakArief No.44, Simprug, Jakarta Selatan untukmelaksanakan pembayaran lunas dan teknis prosesASB ;b. Surat Nomor : 121/SKRT/X/15 tanggal 12 Oktober2015, kembali mengundang Tergugat Il (PT StarviProperti Indonesia/Sdr. Edi Yosfie) untuk hadir dikantor Gedung PRO MOTOR, di Jl.
Edi Yosfie danharus dimintakan pembatalan terhadap PPJB No. 06tertanggal 24 Pebruari 2014 kepada PengadilanNegeri Jakarta Barat sebagai Pengadilan Negeriyang mengeluarkan penetapan likuidasi terhadap PTRahman Tamin. Maka sudah sepantasnyalahgugatan pembatalan ini diterima oleh Yth. KetuaPengadilan Negeri Jakarta Barat ;(2).
Edi Yosfie) sudah lebih dari cukuptetapi Tergugat Il (PT. Starvi Properti Indonesia/ Sdr.Edi Yosfie) tetap tidak melaksanakannya, dengandemikian Tergugat (PT.
127 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keadaan ini sangatlah mengkhawatirkan pihak Pemohon.Berdasarkan PPJB dengan Edi Yosfie, pembayaran tahap awal adalahsebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) disetor ke rekeningbersama atas nama likuidator Dwiana Miranti atau Akhmad Fajrin di BankMandiri dengan Nomor Rekening: 10.2000.60.83.817;Sejak penandatangan PPJB tanggal 24 Februari 2014, sampai saatpermohonan ini diajukan, pihak Pemohon sama sekali tidak dapatmenghubungi Tim Likuidator mempertanyakan hasil penjualan.
Terbanding/Tergugat II : Edi Yosfie
Turut Terbanding/Tergugat II : Edi Yosfie
67 — 73
Azwar Tamin
Terbanding/Tergugat II : Edi Yosfie
Turut Terbanding/Tergugat II : Edi Yosfie
97 — 0
Edi Yosfie selaku Direktur Utama PT Starvi Properti Indonesia yang berkedudukan dan beralamat di Jalan Pinang Perak III/PB-2, RT 013, RW 018, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II ;3. Elfita Achtar, S.H., Notaris dan PPAT di Bukit Tinggi, yang berkedudukan dan beralamat di Jl. kesehatan PUAA 2972, Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERGUGAT I ;4.