Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-04-2021 — Putus : 30-07-2020 — Upload : 28-04-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 188/Pid.Sus/2020/PN Jap
Tanggal 30 Juli 2020 —
2120
  • Menyatakan Terdakwa YOSIAS NUMI alias YOSNANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
    Pidana-YOSIAS NUMI alias YOSNANDI