Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2022 — Putus : 21-02-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN PARIAMAN Nomor 6/Pid.B/2022/PN Pmn
Tanggal 21 Februari 2022 — Penuntut Umum:
RAHMI REZKI, SH
Terdakwa:
1.Yodnaidi panggilan Yot
2.Zaidil Panggilan Dil
467
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Yotnaidi dan terdakwa Zaidil tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yotnaidi dan terdakwa Zaidil oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa
    BA 5691 WL beserta kuncinya;
  • Dinyatakan dikembalikan kepada terdakwa Yotnaidi panggilan Yot;

    1. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);