Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PA BATAM Nomor 587/Pdt.G/2021/PA.Btm
Tanggal 12 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
7133
    1. Megabulkan permohonan Pemohon
    2. Memberi Izin kepada Pemohon ( Yuartanto Dwisetyadi, S.S bin Giman) untuk menikah lagi (pologami) dengan seorang perempuan yang bernama Satya Ndari binti Paryuno;
    3. Menetapkan harta berupa 1 (satu) unit rumah beserta tanahnya yang terletak di Perum Griya Permata Blok A No.59 Sagulung Kota Batam adalah milik Pemohon ( yuartanto Dwisetyadi, S.S bin Giman) dengan Termohon (Istiqamah binti Moch Asyhad)
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk
    Fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah KementrianAgama Propensi Kepulauan Riau Nomor: 32.1.KP.00.3/274/2010,atas nama Yuartanto Dwisetyadi, S. S, yang dikeluarkan oleh KepalaKantor Kementrian Agama Propensi Kepulauan Riau, pada tanggal31 Desember 2020, telah bermeterai cukup dan cocok denganaslinya, bukti P.11;12. Fotokopi Keputusan Pemberian Izin Poligami Nomor: 70,atas nama Yuartanto Dwisetyadi, S.
    Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menikah lagi(poligami) dengan seorang perempuan yang bernama calon istri;2 Menetapkan harta berupa 1 (satu) unit rumah beserta tanahnya yangterletak di Perum Griya Permata Blok A No. 59 Sagulung, Kota Batamadalah milik Pemohon (Yuartanto Dwisetyadi, S.S. bin Giman) denganTermohon (Istiqamah binti Moch Asyhaq);4.