Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN MARTAPURA Nomor 93/Pid.B/2019/PN Mtp
Tanggal 21 Mei 2019 —
Terdakwa:
YUDEI alias YUDI bin HAMUJA.
780
  • MENGADILI

    1.Menyatakan Terdakwa YUDEI alias YUDI bin HAMUJA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
    2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3.Menetapkan masa penangkapan


    Terdakwa:
    YUDEI alias YUDI bin HAMUJA.