Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2016 — Putus : 06-02-2017 — Upload : 29-05-2017
Putusan PN MALANG Nomor 02/Pid.B/2017/PN.Mlg.-
Tanggal 6 Februari 2017 — ELIU BAMBANG YUDHAWANTO
391
  • Menyatakan terdakwa ELIU BAMBANG YUDHAWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengelapan 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ELIU BAMBANG YUDHAWANTO dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;------------------------------5.
    ELIU BAMBANG YUDHAWANTO
    PUTUSANNomor : 02/Pid.B/2017/PN.Mlg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasatelah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ELIU BAMBANG YUDHAWANTO ;Tempat lahir : Malang ;Umur : 40 Tahun/ 12 September 1976 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Alamat : Jl.Perum Tirtasari Cluster Tigris No.23 KelSitirejo Kec.Wagir