Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 473/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
IRMA JAYATRI
253
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran anak Pemohon Nomor : 23081/G/2009 tertanggal 09 Desember 2009 yang semula tertulis Aisyah Putri anak kedua perempuan dari Irma Jayatri diperbaiki menjadi Aisyah Putri anak kedua perempuan dari Firdani Yudiasman dan Irma Jayatri;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan
    Bahwa Kutipan Akta Kelahiran Anak pemohon tersebut ada kekeliruanpenulisan nama yaitu Aisyah Putri anak ke dua, perempuan dari Irma Jayatripadahal nama yang sebenarnya adalah Aisyah Putri anak ke dua,perempuan dari Firdani Yudiasman dan Irma Jayatri;Halaman 1 dari 7 hal. Penetapan Nomor 473/Pdt.P/2021/PN Ptk5. Bahwa atas maksud tersebut diatas terlebih dahulu harus memperoleh izindari Pengadilan Negeri;6.
    Mengabulkan permohonan pemohon;Menyatakan pemberian izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anakpemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang semula tertulisAisyah Putri anak ke dua perempuan dari Irma Jayatri diperbaiki menjadi AisyahPutri anak ke dua perempuan dari Firdani Yudiasman dan Irma Jayatri;.
    Suniartini;Bahwa saksi adalah saudara jauh dari Pemohon;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan bermaksud untuk merubah namapada kutipan akta kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis Aisyah Putrianak kedua perempuan dari Irma Jayatri dirubah menjadi Aisyah Putri anakkedua perempuan dari Firdani Yudiasman dan Irma Jayatri;Bahwa Pemohon telah menikah dengan seorang lakilaki yang bernamaFirdani Yudiasman pada tahun 2014 dan telah dikarunia anak yang bernamaAisyah Putri;Bahwa tempat tinggal Pemohon di
    Penetapan Nomor 473/Pdt.P/2021/PN Ptkanak kedua perempuan dari Irma Jayatri dirubah menjadi Aisyah Putri anakkedua perempuan dari Firdani Yudiasman dan Irma Jayatri; Bahwa Pemohon telah menikah dengan seorang lakilaki yang bernamaFirdani Yudiasman pada tahun 2014 dan telah dikarunia anak yang bernamaAisyah Putri; Bahwa tempat tinggal Pemohon di Jalan Tabrani Anmad Gang Berlian No.04 RT.007/RW.007, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat; Bahwa anak Pemohon tersebut yaitu Aisyah Putri yang lahir
    Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohonpada Kutipan Akta kelahiran anak Pemohon Nomor : 23081/G/2009tertanggal 09 Desember 2009 yang semula tertulis Aisyah Putri anak keduaperempuan dari Irma Jayatri diperbaiki menjadi Aisyah Putri anak keduaperempuan dari Firdani Yudiasman dan Irma Jayatri;3.
Register : 21-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 473/Pdt.P/2021/PN Ptk
Tanggal 9 Agustus 2021 — Pemohon:
IRMA JAYATRI
110
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran anak Pemohon Nomor : 23081/G/2009 tertanggal 09 Desember 2009 yang semula tertulis Aisyah Putri anak kedua perempuan dari Irma Jayatri diperbaiki menjadi Aisyah Putri anak kedua perempuan dari Firdani Yudiasman dan Irma Jayatri;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan