Ditemukan 2 data
Nugroho, SH
Terdakwa:
LILIEK TRI YUHANDO Als. HANDO anak dari SUNARNO
43 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Liliek Tri Yuhando als.
Pol : AD-2580-CE dikembalikan kepada terdakwa Liliek Tri Yuhando Alias Hando anak dari Sunarno (Alm).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
Nugroho, SH
Terdakwa:
LILIEK TRI YUHANDO Als. HANDO anak dari SUNARNO
Terbanding/Terdakwa : LILIEK TRI YUHANDO Als. HANDO anak dari SUNARNO
19 — 9
Pembanding/Penuntut Umum : Nugroho, SH
Terbanding/Terdakwa : LILIEK TRI YUHANDO Als. HANDO anak dari SUNARNO