Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2024 — Putus : 20-08-2024 — Upload : 20-08-2024
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 2923/Pdt.G/2024/PA.Bwi
Tanggal 20 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
23
  • Memberi izin kepada Pemohon (Agus Sugiatno bin Boiman) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Mira Yulianti binti Eko Yuliartadi) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);