Ditemukan 2 data
95 — 34
dengan cara Terdakwa menarik (satu) utas tali yangsudah dimasukkan ke lubang hidung hewan ternak kerbau tersebut sedangkan SaksiJOJI PERZANPIONO, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO)mendorong bagian belakang hewan ternak kerbau tersebut agar naik ke atas ataumasuk ke dalam kendaraan pick up ;Setelah hewan ternak kerbau tersebut berhasil dinaikkan ke atas ataudimasukkan ke dalam pick up, kemudian Terdakwa membawa hewan ternak kerbautersebut menuju ke rumah pemotongan hewan ternak milik Saksi YULMAHADI
Setelah sampai rumah pemotongan hewan ternak milik Saksi YULMAHADI,Terdakwa lalu menurukan hewan ternak kerbau tersebut dari kendaraan pick up,kemudian sekira jam 02.00 WIB hewan ternak kerbau tersebut dipotong, kemudianoleh Terdakwa dagingnya dijual ke pasar dan telah semua dagingnya habis terjual.Dari hasil penjualan daging hewan ternak kerbau yang telah habis terjual tersebutTerdakwa mendapatkan upah atau pembayaran sekira Rp. 800.000, (delapan ratusribu rupiah) atau setidaknya sejumlah itu yang
diberikan oleh Saksi YULMAHADI ;Bahwa Terdakwa, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO)mengambil hewan ternak kerbau milik Saksi (Korban) dengan ciriciri berjeniskelamin betina, umur sekira 6 (enam) tahun, warna bulu hitam, bertanduk cukur(lengkung ke bawah), telinga kanan rumpung (bekas potongan, bentuk lurus), telingakiri runcing (bekas potongan, bentuk miring) tanpa ada meminta izin dari Saksi(Korban), tanpa ada mendapat persetujuan Saksi (Korban) dan tanpa adadiperintahkan atau diminta oleh
ternak kerbau, sedangkan Saksi JOJIPERZANPIONO, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) mendorongbagian belakang hewan ternak kerbau tersebut agar naik atau masuk ke dalam atauke atas kendaraan pick up.Setelah hewan ternak kerbau tersebut berhasil dinaikkan ke atas ataudimasukkan oleh Terdakwa, Saksi JOJI PERZANPIONO, Saksi YATUL, YANTO(DPO) dan BULE (DPO) ke dalam atau ke atas kendaraan pick up, Terdakwakemudian membawa hewan ternak kerbau tersebut menuju ke rumah pemotonganhewan ternak milik Saksi YULMAHADI
Setelah sampai rumah pemotonganhewan ternak milik Saksi YULMAHADI, Terdakwa lalu menurukan hewan ternakkerbau tersebut dari kendaraan pick up, kemudian sekira jam 02.00 WIB hewanternak kerbau tersebut dipotong oleh Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwadagingnya dijual ke pasar dan telah habis terjual.
Terbanding/Terdakwa : BERKUDI Bin BUYUNG (Alm)
69 — 22
Setelah sampai rumah pemotongan hewan ternak milik Saksi YULMAHADI, Terdakwa lalu menurukan hewan ternak kerbau tersebut dari kendaraan pick up, kemudian sekira jam 02.00 WIB hewan ternak kerbau tersebut dipotong, kemudian oleh Terdakwa dagingnya dijual ke pasar dan telah semua dagingnya habis terjual.
Dari hasil penjualan daging hewan ternak kerbau yang telah habis terjual tersebut Terdakwa mendapatkan upah atau pembayaran sekira Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) atau setidaknya sejumlah itu yang diberikan oleh Saksi YULMAHADI ;
Bahwa Terdakwa, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) mengambil hewan ternak kerbau milik Saksi (Korban) dengan ciri-ciri berjenis kelamin betina, umur sekira 6 (enam) tahun, warna bulu hitam, bertanduk cukur (lengkung ke bawah), telinga kanan
Setelah hewan ternak kerbau tersebut berhasil dinaikkan ke atas atau dimasukkan oleh Terdakwa, , Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO) ke dalam atau ke atas kendaraan pick up, Terdakwa kemudian membawa hewan ternak kerbau tersebut menuju ke rumah pemotongan hewan ternak milik Saksi YULMAHADI bin YUNIR di Desa Gunung Mesir Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, sedangkan .
Setelah sampai rumah pemotongan hewan ternak milik Saksi YULMAHADI, Terdakwa lalu menurukan hewan ternak kerbau tersebut dari kendaraan pick up, kemudian sekira jam 02.00 WIB hewan ternak kerbau tersebut dipotong oleh Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa dagingnya dijual ke pasar dan telah habis terjual.
Dari hasil penjualan daging hewan ternak kerbau yang telah habis terjual tersebut Terdakwa mendapatkan upah atau pembayaran sekira Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) atau setidaknya sejumlah yang diberikan atau dibayarkan oleh Saksi YULMAHADI.
Setelah sampai rumah pemotonganhewan ternak milik Saksi YULMAHADI, Terdakwa lalu menurukan hewanternak kerbau tersebut dari kKendaraan pick up, kKemudian sekira jam 02.00WIB hewan ternak kerbau tersebut dipotong, kemudian oleh Terdakwadagingnya dijual ke pasar dan telah semua dagingnya habis terjual.
Darihasil penjualan daging hewan ternak kerbau yang telah habis terjual tersebutTerdakwa mendapatkan upah atau pembayaran sekira Rp. 800.000,(delapan ratus ribu rupiah) atau setidaknya sejumlah itu yang diberikan olehSaksi YULMAHADI ;Bahwa Terdakwa, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO)mengambil hewan ternak kerbau milik Saksi (Korban) dengan ciriciriberjenis kelamin betina, umur sekira 6 (enam) tahun, warna bulu hitam,bertanduk cukur (lengkung ke bawah), telinga kanan rumpung (bekaspotongan, bentuk
ternak kerbau, sedangkanSaksi JOJI PERZANPIONO, Saksi YATUL, YANTO (DPO) dan BULE (DPO)mendorong bagian belakang hewan ternak kerbau tersebut agar naik ataumasuk ke dalam atau ke atas kendaraan pick up.Setelah hewan ternak kerbau tersebut berhasil dinaikkan ke atas ataudimasukkan oleh Terdakwa, Saksi JOJI PERZANPIONO, Saksi YATUL,YANTO (DPO) dan BULE (DPO) ke dalam atau ke atas kendaraan pick up,Terdakwa kemudian membawa hewan ternak kerbau tersebut menuju kerumah pemotongan hewan ternak milik Saksi YULMAHADI