Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA PARIAMAN Nomor 0180/Pdt.G/2017/PA.Prm
Tanggal 23 Maret 2017 — Taufik Hidayat bin Mawardi Silvia Yulnanda binti Rizal Azwar
174
  • Memberi izin kepada Pemohon (Taufoik Hidayat bin Mawardi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Silllvia Yulnanda biiinti Rizal Azwar) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman ;4.
    Taufik Hidayat bin Mawardi Silvia Yulnanda binti Rizal Azwar
    PA.PrmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pariaman yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan dalam perkara Cerai Talak antara;Taufik Hidayat bin Mawardi, umur 28 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SD, pekerjaan karyawan warung nasi, tempatkediaman di Korong Labuah, Nagari Toboh Ketek, KecamatanEnam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, ProvinsiSumatera Barat, sebagai "Pemohon";MelawanSilvia Yulnanda
    Memberi izin kepada Pemohon (Taufik Hidayat bin Mawardi) untukmenjatuhkan talak satu Raji terhadap Termohon (Silvia Yulnanda bintiRizal Azwar) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman;3.
    Nurhayati binti Burhan , umur 55 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SD, pekerjaan mengurus rumah tangga, tempatkediaman di korong Labuah, Nagari Toboh Ketek, KecamatanEnam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman;Di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon karena saksiadalah ibu kandung Pemohon, Termohon bernama Silvia Yulnanda;= Bahwa Pemohon dengan Termohon adalah suami isteri yang menikahsekitar 5 tahun
    Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk menghadap di persidangan, tidak hadir;Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek;Memberi izin kepada Pemohon (Taufik Hidayat bin Mawardi) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Silvia Yulnanda bintiRizal Azwar) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman;4.