Ditemukan 1 data
14 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Paisal bin Nungcik) dengan Pemohon II (Yumaina bin Matrodi) yang dilaksanakan di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada tanggal 12 Desember 1996;
3. Membebankan biaya perkara kepada APBD Kota Prabumulih Tahun 2016 sejumlah Rp. 91000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);