Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN BATAM Nomor 12/Pid.B/2024/PN Btm
Tanggal 28 Februari 2024 —
Terdakwa:
YUNAZIL AKBAR Bin BERORI
147
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yunazil Akbar Bin Berori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;<

    Terdakwa:
    YUNAZIL AKBAR Bin BERORI
Register : 07-02-2014 — Putus : 26-03-2014 — Upload : 26-03-2014
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 12/PID.B/2014/PN.TTN/PENGANIAYAAN
Tanggal 26 Maret 2014 — AMIR MAHMUD BIN ABDULLAH AMID
4217
  • namunterdakwa terus mendekati saksi korban memukul berkalikali kearah kepalabagian atas sambil mengatakan ku bunuh kamu tukang intip, sesaat melihatkejadian tersebut saksi Maryam (istri saksi korban) mencoba untuk memisahkandengan memegang terdakwa sambil menjerit minta tolong, namun terdakwa punjuga memukul saksi Maryam (istri saksi korban) pada bagian kepala sehinggaberdarah ;Bahwa setelah beberapa saat terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksikorban dan saksi Maryam (istri saksi korban) datang saksi Yunazil
    saksi korban Nyak Basari (suami saksi) tidak bisa menghitungjumlahnya ; Bahwa pada saat terdakwa memukul saksi korban Nyak Basari (suami saksi),saksi berusaha untuk menahan terdakwa dengan cara memeluk terdakwa agartidak lagi melakukan pemukulan terhadap saksi korban Nyak Basari (suamisaksi), namun saksi juga dipukul oleh terdakwa dibagian kepala sehingga dahisaksi mengeluarkan darah ;e Bahwa setelah terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi dan saksi korbanNyak Basari (suami saksi) datang saksi Yunazil
    menyatakankeberatan atas keterangan Saksi, diantaranya :e Terdakwa tidak ada memukul saksi Maryam (istri saksi korban),kepalanya berdarah karena saksi Maryam (istri saksi korban) merangkulterdakwa dari belakang pada saat terdakwa memukul saksi korbansehingga kepalanya mengenai siku dari terdakwa ;Masalah perdamaian ada dilakukan melalui Tuha Peut tetapi saksi korban tidakmau untuk berdamai ;Menimbang, bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, saksi korban tetap denganketerangannya semula ;4Saksi YUNAZIL
    terdakwaemosi dan langsung memukul saksi korban menggunakan tangan kanannya dibagian kepala saksi korban hingga berdarah, pemukulan tersebut terdakwalakukan beberapa kali ke arah wajah, kepala dan badan saksi korban ;Bahwa ketika terdakwa hendak memukul kembali saksi korban Nyak Basari,saki Maryam (istri saksi korban) memegang badan terdakwa dari belakangsehingga mengenai siku terdakwa kepala dari saksi Maryam yang juga berdarahdan mendapat jahitan ;Bahwa setelah beberapa saat kejadian datang saksi Yunazil
    Amin Bin Hasin Imankerumah saksi korban, ketika melihat kejadian pemukulan yang telah terjadi tersebut,saksi Yunazil Amin Bin Hasin Iman mengamankan terdakwa dengan membawanyakeluar dari rumah saksi korban ;Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah melakukan pemukulanterhadap saksi korban Nyal Basari dan saksi Maryam yang dihubungkan dengan buktisurat hasil visum et refertum, yaitu :e Hasil Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Kluet Timur nomor : 445/VER/353/2013 tanggal 02 Desember